Saat rencana undang undang dasar beserta pembukaan pada sidang tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai undang-undang dasar sementara 1945 bagi republik indonesia, sehari sebelumnya telah diproklamirkan pembukaan undang-undang dasar yang telah dihapuskan kata-kata “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan perkataan ketuhanan ditambahkan “yang maha Esa”. Hal tersebut mengasilkan kekecewaan bagi golongan nasionalis islam yang sudah mengikuti kompromi dengan susah payah. hal tersebut menjadi sejarah dan tidak dapat dikembalikan.
KEMBALI KE ARTIKEL