Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) marupakan istilah jenis usaha yang bentuk usahanya dapat berupa perorangan ataupun badan sesuai dengan kriteria yang diatur adalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UU UMKM), Penggolongan UMKM didasarkan pada jumlah aset yang dimiliki selain tanah dan bangunan serta pada batasan omset (pendapatan kotor) pertahun dari hasil usaha.
KEMBALI KE ARTIKEL