Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Fasilitas Pajak Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah

17 Juli 2024   17:01 Diperbarui: 17 Juli 2024   18:32 48 4
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) marupakan istilah jenis usaha yang bentuk usahanya dapat berupa perorangan ataupun badan sesuai dengan kriteria yang diatur adalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UU UMKM), Penggolongan UMKM didasarkan pada jumlah aset yang dimiliki selain tanah dan bangunan serta pada batasan omset (pendapatan kotor) pertahun dari hasil usaha.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun