Sejarah politik hukum pertanahan di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan sejak masa kolonial hingga era reformasi. Pada masa kolonial, kebijakan pertanahan disusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi kolonialisme yang cenderung eksploitatif, dengan mengutamakan kepentingan ekonomi penjajah dan memarjinalkan penduduk pribumi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL