Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pajak Penghasilan Atas Jasa yang Harus Dibayar Notaris

7 Juni 2024   11:15 Diperbarui: 7 Juni 2024   13:59 109 2
Pada (6/6/2024) saya mengikuti kelas Webinar yang dilaksanakan oleh Magister Kenotariataan Universitas Indonesia yang mengusung Tema "100 Tahun Untuk Negeri", salah satu topik yang diangkat adalah Pajak Penghasilan (PPh) Jabatan Notaris, atas seminar tersebut saya tertarik membuka catatan saya terkait Pajak pada umumnya dan menemukan pendapat tokoh Rochmat Soemitro yang menyatakan, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun