Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Eksekusi Hak Tanggungan: Debitur Wanprestasi

5 Juni 2024   00:19 Diperbarui: 6 Juni 2024   11:46 114 1
Pada dunia bisnis kerapkali pengusaha mengalami kekurangan modal dalam kegiatan bisnisnya, sehingga untuk menyiasatinya pengusaha mencari suntikan modal dari Investor selain suntikan dari Investor pengusaha dapat mengusahakan dana segar lainnya dengan cara piutang kepada Bank atau lembaga Perkreditan. Bank atau lembaga Perkreditan dalam memberikan kredit terhadap pengusaha biasanya, meminta asset dari peminjam (Debitur) sebagai jaminan pelunasan hutangnya apabila debitur nantinya wanprestasi atau tidak melakukan pembayaran asset tersebut dapat dilakukan penjualan guna pembayaran atas hutang, salah satu lembaga jaminan yang kerap kali digunakan dalam dunia perbankan dan diakui oleh undang-undang yaitu lembaga jaminan Hak Tanggungan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun