Adopsi anak adalah tindakan hukum yang memungkinkan seseorang atau pasangan untuk menjadi orang tua dari anak yang bukan anak biologis mereka. Tindakan hukum ini memberikan kesempatan bagi anak-anak yang membutuhkan keluarga dan kasih sayang untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan mendukung. Di Indonesia, pengaturan mengenai adopsi anak diatur oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU No. 35/2014), di UU tersebut pula terdapat perbedaan penggunaan istilah antara anak angkat dengan anak asuh.
KEMBALI KE ARTIKEL