Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

3 Petugas Asesor Lapas Perempuan Manado Laksanakan Asesmen ISPN kepada 44 Narapidana

9 Desember 2022   14:30 Diperbarui: 9 Desember 2022   14:38 391 0

Tomohon - (09/12) Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, maka penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan saat ini membutuhkan petugas Asesor dalam menjalankan proses Asesmen Risiko dan Kebutuhan terhadap Narapidana dan Klien Pemasyarakatan. Petugas Asesor yang pada mulanya dilaksanakan oleh Jabatan Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas, saat ini tugas tersebut juga didelegasikan kepada Petugas Lapas/Rutan agar dapat terlaksana percepatan pelaksanaan Asesmen Risiko dan Kebutuhan bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun