Di Negara ini melakukan Korupsi, merupakan suatu hal yang biasa dan paling ringan sangsi hukumannya. Makanya banyak Pejabat serta kroninya rame-rame ngerampok uang Negara. Apakah orang-orang ini tidak punya hati nurani. Yang mengherankan mereka ini adalah Publik Figur, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada Rakyat, malah bangga dengan hasil rampokannya.
Seperti terungkap dalam persidangan hari ini Pengadilan Tipikor memberikan hukuman kepada terdakwa Nunun Nurbaeti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan terdakwa Nunun Nurbaeti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan pertama," kata Sudjatmiko. di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5/2012). Kompas.
Dan lagi-lagi semua rakyat terkaget-kaget, betapa tidak yang sedianya kita mengharap hukumannya maksimal, ternyata hanya 2 tahun 6 bulan, jika dibandingkan dengan kerugian Negara sangat jauh sekali. Makanya di negeri ini tumbuh subur Korupsi, dan tidak ada yang jera karena hukumannya sangat ringan. Pastinya, kita tidak perlu terheran-heran bila melihat, merasakan dan mendengar kejadian demi kejadian.
Dari uraian majelis hakim yang dibacakan, Nunun Nurbaeti terbukti memberi suap dalam bentuk cek perjalanan senilai total Rp. 20,8 miliar kepada sejumlah anggota DPR 1999-2004. Sangat memprihatinkan sekali pejabat Negara ini. Mereka sebagai wakil rakyat seharusnya membela rakyat, malah ngemplangi uang rakyat.