Kemarin, sebuah negara yang ditakdirkan Tuhan tidak akan pernah menjadi negara maju mengesahkan kitab Undang-Undang hukum pidana yang dinilai menuai kontroversi. Selain prosesnya yang tidak transparan, kita dipaksa berpegang pada draf 2019. Draf yang ditunda pengesahannya karena memuai banyak pasal kontroversi. Terdapat pasal yang mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pasal ini memidanakan orang-orang yang dinilai melakukan penghinaan terhadap penguasa dan pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL