Sekolah Ramah Anak (SRA) sebagai rumah besar beragam inisiatif dan inovasi dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di satuan pendidikan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PPPA menerbitkan peraturan menteri nomor 8 tahun 2014 mengenai kebijakan SRA sebagai salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Presiden Jokowi dalam Inpres No.1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) menginstruksikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk mendorong SRA dan Menteri Agama (Menag) mendorong MRA.
KEMBALI KE ARTIKEL