Belum banyak yang tahu, tatkala DKN (Djawatan Kepolisian Negara) Indonesia ingin bergabung dengan
International Criminal Police Organization-Interpol, organisasi ini "memaksa" kepolisian Indonesia untuk selalu menerapkan praktek ilmu forensik dalam setiap proses penyidikan. Pada bulan Mei tahun 1952 itu pemerintah Indonesia memang mengirim 2 orang utusan (dari DKN dan Kejaksaan Agung) sebagai peninjau pada sidang Umum Interpol ke 21 di Stockholm, Swedia.
KEMBALI KE ARTIKEL