Sudah sejak lama pemerintah mendorong masyarakat untuk memilah sampahnya. Bahkan ada ketentuan hukum yang mengaturnya mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah hingga Peraturan Kepala Daerah baik itu Peraturan Gubernur maupun Peraturan Bupati atau Walikota.
KEMBALI KE ARTIKEL