"Semakin baik suatu negara hukum berfungsi, maka semakin tinggi tingkat kepastian hukum nyata. Sebaliknya bila suatu negara tidak memiliki sistem hukum yang berfungsi secara otonom, Â maka kecil pula tingkat kepastian hukum." Otto, J.M.; Bedner, A.W.; Irianto, S.; Wirastri, T.D.