Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Menunda Penerimaan Negara dari Pajak

30 Maret 2018   19:43 Diperbarui: 1 April 2018   15:02 1138 0
Menyambut "Siaran Pers" Dirjen Pajak, terkait penundaan pemberlakuan kewajiban pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak (e-faktur) bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki NPWP. Adapun peraturan Dirjen Pajak yang ditunda adalah Nomor PER-31/PJ/2017 yang seharusnya berlaku mulai 1 April 2018 ditunda dan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tanggal 29 Maret 2018, Nomor PER-09/PJ/2018. siaran pers

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun