Pernikahan adalah salah satu institusi sosial yang memiliki nilai penting dalam kehidupan masyarakat. Sebagai ikatan yang tidak hanya berlandaskan cinta, tetapi juga memiliki implikasi hukum, setiap pernikahan harus memenuhi persyaratan legal yang berlaku. Dalam konteks warga negara Indonesia (WNI), pernikahan di luar negeri menjadi fenomena yang semakin umum seiring dengan meningkatnya mobilitas global. Namun, di balik tren ini, muncul berbagai tantangan hukum yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait dengan pengakuan dan pencatatan pernikahan sesuai hukum Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL