Asuransi syariah merupakan asuransi tolong-menolong di antara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana atau dana tabarru' dan dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi resiko tertentu. Tabarru' berasal dari Bahasa arab yang artinya sumbangan, orang yang memberikan tabarru disebut sebagai mutabarri. Dana tabarru adalah dana yang dikumpulkan dari banyak peserta yang membayar iuran setiap bulannya, dana tabarru' ini dikumpulkan dari pemegang asuransi untuk tolong menolong melalui pembayaran manfaat asuransi selain nilai tunai. Iuran tabarru' dari seluruh peserta akan dikumpulkan dalam polling dana tabarru' yang akan digunakan untuk tolong-menolong antar peserta yang terkena musibah. Dalam asuransi syariah perusahaan asuransi bertanggung jawab mengelola dana tabarru' dan investasinya yang disebut dengan akad. Akad merupakan kontrak perjanjian yang berkaitan dengan hubungan hukum serta hak dan memberikan kewajiban kepada pihak yang terlibat dalam perjanjian, akad ini bersifat mengikat bagi para pihak yang bersangkutan yaitu peserta dan perusahaan asuransi syariah. Asuransi syariah juga memiliki nama lain yaitu asuransi ta'awun, pada asuransi ini yang dikejar bukan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan melainkan tujuannya adalah kebaikan sosial. Yaitu, para peserta atau pelakunya saling bahu membahu dan tolong menolong dalam menghadapi suatu musibah yang kedatangannya tidak bisa dipastikan secara pasti. Pada praktiknya peserta menanggung (menjamin) dirinya sendiri (Hariyadi & Triyanto, 2017).
KEMBALI KE ARTIKEL