Pemerintah memiliki mimpi ingin membuat Jakarta jauh lebih baik dalam mengurangi sampah plastik. Maka pemerintah hadir di tengah-tengah permasalahan ini dengan membuat peraturan gubernur No. 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat di DKI Jakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL