Kira-kira tahun depan sejak bulan ini, tepatnya November 2023, saudara-saudara Kita yang bekerja di sektor pemerintahan sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) akan berakhir "kisahnya" alias diberhentikan. Hal itu merupakan amanat negara melalui Surat Edaran MenPAN-RB, nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022. Isi surat edaran itu sendiri mengacu pada UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.  Intinya kira-kira adalah, bahwa yang bekerja di sektor pemerintahan itu hanya ada 2 jenis, yaitu PNS dan PPPK. Tidak ada jenis ketiga, keempat, kelima, dst. Apapun namanya. Karena itu jenis ketiga yang selama ini dikenal dengan nama THL, Honorer,PTT, atau apapun nama lainnya, secara resmi akan diluidasi.
KEMBALI KE ARTIKEL