I Nyoman Sukena, 38 tahun, telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali, itu terjerat kasus hukum gegara memelihara salah satu hewan dilindungi di Indonesia, yaitu landak jawa (Hystrix javanica).
KEMBALI KE ARTIKEL