Tanggal 1 April 2016, berdasarkan Perpres No. 19 tahun 2016, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, naik. Sontak terdengar keberatan di sana-sini seperti: fasilitas masih kurang, pelayanan belum memadai, koq menaikan iuran; prosedur pelayanan masih lambat dan berbelit, serta banyak keluhan lain yang menggambarkan ketidak-puasan masyarakat atas kinerja BPJS selama ini.
KEMBALI KE ARTIKEL