Akhir-akhir ini ramai diberitakan di media sosial tentang beberapa artis komika Indonesia yang mengeluh karena dikenakan denda pajak yang tinggi. Tidak tanggung-tanggung, komika Dodit Mulyanto dan Babe Cabita mecuit lewat akun twitter masing-masing tentang pengalaman mereka menghadapi sanksi perpajakan atas pemeriksaan pajak yang dilakukan kepada mereka. Masing-masing dikenakan denda pajak Rp 80 juta dan Rp 70 juta. Bahkan mereka menyebutkan telah mengajukan Surat Permohonan pengurangan/Penghapusan Sanksi Perpajakan, namun ditolak. Cuitan mereka tersebut langsung mendapat tanggapan dari Stafsus Kemenkeu Bapak Yustinus Prastowo. Bagaimana sebenarnya aturan tentang sanksi perpajakan tersebut ? Simak artikel ini hingga selesai.Â
KEMBALI KE ARTIKEL