Masa depan otonomi daerah di Indonesia di bawah pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diprediksi akan menghadapi tantangan besar akibat adanya kecenderungan resentralisasi yang semakin menguat. Otonomi daerah yang sebelumnya menjadi salah satu pilar reformasi di Indonesia, kini terancam oleh berbagai kebijakan yang mengarah pada penguatan kontrol pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Salah satu kebijakan yang mencerminkan arah resentralisasi ini adalah keputusan Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, yang menarik pengelolaan penyuluh pertanian ke pemerintah pusat. Kebijakan ini diambil dengan alasan untuk mendukung program swasembada pangan, namun di sisi lain, langkah ini dianggap mengurangi peran dan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola sektor pertanian yang seharusnya menjadi domain mereka. Selain itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga mengeluarkan kebijakan yang memindahkan peneliti dari daerah ke pusat mulai Januari 2025. Kebijakan ini dinilai mengurangi kapasitas daerah dalam pengembangan riset lokal yang relevan dengan kebutuhan wilayah masing-masing. Fenomena ini memperlihatkan bahwa pemerintah pusat semakin mendominasi pengambilan keputusan strategis yang sebelumnya menjadi kewenangan daerah, sehingga menciptakan ketimpangan dalam pelaksanaan otonomi daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL