Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program jaminan kesehatan yang diluncurkan oleh Pemerintah Republik Indonesia lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2014. Program ini diciptakan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia, termasuk mereka yang mampu maupun tidak mampu, dengan adanya JKN, diharapkan tidak ada individu yang terhalang untuk mendapatkan pelayanan medis akibat masalah biaya. Ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan akses kesehatan secara universal, yang merupakan hak konstitusi setiap individu. JKN bertujuan untuk menyediakan layanan kesehatan yang lebih merata, sekaligus menekan pengeluaran langsung keluarga untuk kebutuhan kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL