Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2024

2 Januari 2025   07:30 Diperbarui: 2 Januari 2025   07:04 58 0
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2024 bertujuan untuk menata perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam berbagai aspek, seperti impor barang, penyerahan barang, dan penyediaan jasa, serta pemanfaatan barang dan jasa yang berasal dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean, dalam upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan, pemerintah memperkenalkan kebijakan tarif yang transparan dan adil yang memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun