Pembiayaan kesehatan merupakan aspek krusial dalam sistem kesehatan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Pengertian pembiayaan kesehatan dapat bervariasi menurut perspektif beberapa ahli. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mendefinisikannya sebagai besarnya dan alokasi dana yang diperlukan untuk mendukung berbagai upaya kesehatan, baik untuk individu, kelompok, maupun masyarakat secara keseluruhan. Tulchinsky dan Varavikova (2014) menambahkan bahwa pembiayaan kesehatan mencakup semua pembayaran yang dilakukan individu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk asuransi kesehatan yang diberikan oleh perusahaan. Sementara itu, World Health Organization (WHO) menekankan pentingnya sistem pembiayaan yang adil, sehingga setiap individu dapat mengakses layanan kesehatan tanpa menghadapi kesulitan finansial. Setyawan (2018) pun menyatakan bahwa sistem pembiayaan harus mampu meratakan risiko biaya kesehatan di seluruh rumah tangga.
KEMBALI KE ARTIKEL