Kasus Prita Mulyasari: Analisis Hukum Positivisme dalam Penegakan Hukum di Indonesia
27 September 2024 05:21Diperbarui: 3 Oktober 2024 14:461311
Hukum positivisme adalah aliran dalam filsafat hukum yang menekankan bahwa hukum adalah sekumpulan aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah dan harus diikuti tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral atau keadilan. Aliran ini memisahkan antara hukum dan moralitas, serta berfokus pada aspek empiris dan faktual dari hukum.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.