Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kasus Prita Mulyasari: Analisis Hukum Positivisme dalam Penegakan Hukum di Indonesia

27 September 2024   05:21 Diperbarui: 3 Oktober 2024   14:46 131 1
Hukum positivisme adalah aliran dalam filsafat hukum yang menekankan bahwa hukum adalah sekumpulan aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah dan harus diikuti tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral atau keadilan. Aliran ini memisahkan antara hukum dan moralitas, serta berfokus pada aspek empiris dan faktual dari hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun