Sejatinya Karyawan atau pekerja adalah mahluk sosial yang butuh berinteraksi dan memiliki waktu "me time" tersendiri. Bahwa pemerintah telah mngatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan disempurnakan oleh UU No. 11 Tahun 2020 (UU Ciptaker). Semua peruntukan ijin dan cuti telah cukup jelas tertulis disana, adapun dalam pembahasan ini saya mau mengulik lagi jatah Cuti Tahunan Karyawan yaitu 1 x dalam 1 bulan. Mengapa kah kira-kira dibuat seperti itu?
KEMBALI KE ARTIKEL