Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan sekelompok guru yang menggugat uji materi Permendikbudristek No 26 tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak. Hakim MA kemudian memerintahkan Mendikbudristek mencabut Pasal 6 Permendikbudristek yang dimaksud karena bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu UU No. 5/2014 tentang ASN dan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
KEMBALI KE ARTIKEL