Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Artikel Utama

Usia Maksimal Guru Penggerak Diimpitan Peserta Didik Melek Teknologi

22 Februari 2024   15:37 Diperbarui: 23 Februari 2024   07:29 1098 52
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan sekelompok guru yang menggugat uji materi Permendikbudristek No 26 tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak. Hakim MA kemudian memerintahkan Mendikbudristek mencabut Pasal 6 Permendikbudristek yang dimaksud karena bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu UU No. 5/2014 tentang ASN dan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun