Tujuan dibentuknya Komite Sekolah kita sudah tahu, untuk mengawasi dan mendukung jalannya pendidikan di sekolah. Kedudukan Komite Sekolah istimewa dibuktikan dengan
 adanya peraturan menteri yang membahas tentangnya, yaitu Permendikbud No. 75/2016.
KEMBALI KE ARTIKEL