Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menolak permohonan uji materi terkait sistem pemilihan umum proporsional terbuka. Putusan ini merupakan hasil dari perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa pemilu akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.