Pemerintah telah mengumumkan bahwa mereka akan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Juni 2023. Besaran gaji ke-13 tersebut akan setara dengan satu kali gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji. Rincian besaran pastinya akan mengikuti ketentuan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
KEMBALI KE ARTIKEL