Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mahkamah Internasional Mengharuskan Israel Menghentikan Pendudukan Palestina

20 Juli 2024   03:27 Diperbarui: 20 Juli 2024   03:34 17 0
Mahkamah Internasional baru-baru ini mengeluarkan pendapat yang mengharuskan Israel untuk mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina. Keputusan ini, meskipun bersifat tidak mengikat, menekankan ilegalitas pendudukan dan permukiman Israel di wilayah Palestina berdasarkan hukum internasional.

Rincian Keputusan

  • Ilegalitas Pendudukan: Mahkamah Internasional menemukan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza, melanggar hukum internasional.
  • Pemukiman Ilegal: Keputusan tersebut juga menggarisbawahi bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah-wilayah ini tidak sah menurut hukum internasional.
  • Hak Asasi Manusia: Pendudukan ini telah menyebabkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Palestina, termasuk pembunuhan ilegal, pengusiran paksa, dan pembatasan gerak yang ketat.

Dampak dan Tanggapan

  • Tekanan Internasional: Meskipun keputusan ini bersifat konsultatif dan tidak mengikat, ia menambah tekanan internasional terhadap Israel untuk mengakhiri pendudukannya dan dapat mempengaruhi hubungan internasional serta dukungan terhadap hak-hak Palestina.
  • Rekomendasi Mahkamah: Mahkamah juga merekomendasikan bahwa semua negara anggota PBB harus menghindari pengakuan atau dukungan terhadap pendudukan ini dan harus berkontribusi untuk mengakhirinya.

Reaksi Global

  • Dukungan Palestina: Keputusan ini disambut baik oleh pihak Palestina dan berbagai organisasi internasional yang mendukung hak-hak Palestina.
  • Tanggapan Israel: Israel menolak keputusan ini, dengan alasan bahwa langkah-langkah yang diambilnya adalah untuk keamanan dan keselamatan warga negaranya.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun