Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perjodohan Paksa dalam Perspektif Islam, Undang-undang, dan Kemanusiaan

29 Maret 2024   19:06 Diperbarui: 31 Maret 2024   04:14 327 1
Perjodohan paksa, sebuah praktik primitif yang masih membelenggu sebagian masyarakat kelas bawah, merupakan fenomena kompleks yang sarat dengan konsekuensi negatif. Praktik ini sering dikaitkan dengan minimnya akses pendidikan yang layak, berakibat pada kurangnya pengetahuan tentang HAM (hak asasi manusia), khususnya hak-hak wanita.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun