Boro-boro rakyat memahami “Presumption of Innocence atau asas praduga tak bersalah." Rakyat memahami setiap peristiwa hukum di negeri ini dengan logika mentah. Makanya meski orang masih berstatus saksi atau tersangka, sudah dikonstruksi bersalah oleh publik sebelum palu hakim diketuk. Seperti mereka yang akhirnya terbukti korup, sebelumnya dihakimi publik. Rakyat acapkali kadung menghakimi koruptor, sebelum palu hakim memvonis. Penghakiman publik acap kali acap kali menyalip proses peradilan, karena begitu murkanya pada korupsi dengan berbagai modusnya.
KEMBALI KE ARTIKEL