Beberapa tahun kemudia sejak formasi digulirkan dengan melakukan renumerasi masih saja ada yang tertangkap melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. Pola pikir yang selama ini diyakini dan dilakukan bahwa gaji tinggi/besar akan mampu mengurangi korupsi pelayan publik alias pegawai negeri sipil. Kualitas layanan yang masih buruk dan diskriminatif, kinerja PNS yang lemot alias 'lola' menjadikan kenaikan gaji pegawai bahkan bara ada gaji ke 13 hanya memberi 'kenikmatan' yang memanjakan golongan birokrasi tanpa melihat kinerja atau kualitas layanan.
Korupsi pegawai pajak adalah puncak gunung es dari korupsi yang dilakukan golongan birokrasi. Tidak hanya di Kementerian Keuangan, namun terjadi di kementerian lain (Kemenpora atau Kemenag) atau di dinas pada level pemerintahan daerah (propinsi atau kabupaten/kota). Di bulan dimana pegawai negeri menikmati gaji ke 13, KPK menangkap pegawai negeri yang melakukan korupai. Masih kurangkah gaji yang diterima mereka? Ataukah ada kesalahan dalam sistem penggajian di republik ini? Manajemen rakus sepertinya perlu dikenalkan pada pelayan rakyat ini, daripada berbagai pelatihan motivasi dan sejenisnya. Gaji tinggi dan korupsi tetap tinggi pula maka menempatkan renumerasi menjadi ironi di republik ini.
Fakta ini melukai perasaan publik yang harus berjibaku dengan melonjaknya harga kebutuhan pokok. Dimanakah perasaan pegawai negeri yang korupsi, ataukah mereka sudah tidak lagi mempunyai hati. Karena yang tersisa adalah kerakusan yang harus dipuaskan dengan materi. Meski gaji tinggi, hati akan terus merasa kurang.