Judul diatas akan bertentangan dengan pendapat para pendukung sosiologis hukum khususnya penganut Tjipian. Hukum tidak berada diruang hampa, yang meletakkan hukum dalam kaitannya dengan bekerjanya hukum dalam masyarakat. Bangunan pemikiran Tjipian adalah hukum harus dilihat dari hukum yang ditegakkan, diterapkan, bahkan diterjemahkan oleh masyarakat. Hukum yang sosiologis adalah hukum yang mampu melayani kepentingan manusia, bukan sebaliknya (ide dari hukum progresif yaitu hukum untuk manusia). Hukum yang melayani selalu mengikuti bandul perkembangan masyarakat, mengalami pemaknaan sesuai dengan penafsiran dari masyarakat.