Dalam hukum terdapat asas lex dura sed tamen scripta yang berartihukum itu kejam tetapi memang begitulah bunyinya atau ada yang menerjemahkan hukum itu kaku tetapi begitulah yang tertulis. Kejam dan kaku menjadi wajah hukum. Keharusan untuk tidak memihak dan tidak mempertimbangkan siapapun pihak yang akan terkena penegakan hukum menjadikan hukum berwajah kejam. Dalam ketidakberpihakan tersebut terkandung asas equality before the law, dengan harapan ketika asas tersebut diterapkan keadilan dapat terwujud. Apakah kejamnya hukum memang dapat menampilkan hukum yang berkeadilan?