Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) mengalami pertanyaan krusial sebagai refleksi ditengah ‘krisis’ bernegara dan berbangsa. Krisis dimaksud bukan seperti krisis ekonomi sebagaimana pernah terjadi diantara tahun 1997-1998, melainkan krisis sebagai salah satu hasil proses demokrasi. Konflik baik horizontal dan vertical adalah kondisi yang harus mampu dijawab yaitu apakah PKN sudah dapat membentuk warga negara yang demokratis dan menghargai aneka perbedaan? PKN sudah dihadirkan sejak Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. Sehingga sebagaian warga negara sudah mengenal dan belajar PKN ketika mengenyam bangku pendidikan.