Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Pernyataan SBY: Sebuah Pernyataan yang Tidak Perlu

9 Juni 2011   14:46 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:41 293 0
Hari ini Presiden Indonesia mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya tidak akan mencalonkan lagi pada pemilihan presiden 2014. Entah apa yang mendorong SBY membuat pernyataan tersebut, tetapi pernyataan tersebut secara konstitutis tidak memiliki bobot apapun. Baik bobot politik atau yuridis, pernyataan tersebut tidak perlu dan berguna alias sampah.

Pasal 7 UUD 1945 menyatakan 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'. Berdasarkan pasal tersebut, kesempatan SBY dipilih lagi adalah pada pemilu 2009 yang lalu. Ketentuan inilah yang mendasari pernyataan bahwa pernyataan SBY tidak memiliki bobot, baik yuridis atau politik.

Ketakberbobotan tersebut menghasilkan penilaian, kalau pernyataan yang dilontarkan hanya sekedar kata-kata tak berguna bagi bangsa ini. Apakah ada maksud SBY untuk menyatakan rakyat buta konstitusi sehingga perlu membuat pernyataan seeksplisit itu? Pernyataan yang membodohi rakyat, menempatkan rakyat seperti manusia dungu yang hendak dikelabui dengan pernyataan yang simpatik. Keseolahan simpatik tersebut menjadi gaya kepemimpinan SBY yang dikenal dengan pengutamaan citra.

Pernyataan SBY menjadi bumerang, karena rakyat dapat menilai SBY membodohi rakyat. Menganggap rakyat tidak tahu konstitusi, tidak dapat membaca teks UUD 1945. Kecuali pernyataan SBY dilontarkan dengan maksud 'test to the water' atau sedang menggulirkan gagasan tertentu dibalik pernyataan beliau. Guliran gagasan itu adalah kalau menghendaki dipilih mjd presiden lagi, maka harus mengubah konstitusi.

Tentunya guliran gagasan dimaksud adalah bentuk kecurigaan. Seperti disebutkan dalam pidato beliau bahwa ada pihak-pihak yang kesenangannya bercuriga. Dan tentunya, penulis akan dianggap sebagai bagian dari kelompok yang dituding oleh SBY. Tetapi dugaan guliran gagasan tersebut didasarkan pada keterkaitan Pasal 7 UUD 1945 dan ketakberbobotan pernyataan SBY.

UUD 1946 jelas secara tegas bahwa jabatan presiden paling lama 2 X 5 tahun. Mengapa perlu membuat pernyataan kalau tidak akan mencalonkan diri pada 2014. Untuk itu SBY, di penghujung masa jabatan anda bekerjalah lebih giat sehingga bangsa ini akan menilai prestasi nyata bukan hanya citra. Kalau citra hanya seperti gelembung, mudah pecah dan hilang. Minimal misalnya fokus pada pemberantasan korupsi, dimana pada akhir jabatan presiden, Indonesia tidak lagi menjadi juara negara terkorup. Selamat bekerja Presidenku.


Bangkit Indonesia!

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun