Hukum sering ditampilkan sebagai sosok yang garang, tak kenal ampun. Apalagi kalau menempatkan hukum sebagai sebuah perintah (
law as command), ketidakpatuhan terhadap perintah melahirkan konsekuensi sanksi. Hukum yang demikian tampil begitu garang, akan menghukum siapa saja yang melanggar hukum. Atas nama kepastian hukum, pihak yang memiliki otoritas menggunakan hukum untuk menciptakan ketertiban (social).
KEMBALI KE ARTIKEL