Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) berkomitmen memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu dan berkualitas demi menyiapkan masa depan generasi Indonesia Emas dan ini merupakan amanat undang-undang 1945. Pada pemerintah sebelumnya kita kenal dengan Penerimaa Peserta Didik Baru (PPDB), saat ini Prof Mu'ti selaku Mendikdasmen merubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bagi jenjang Sekolah Dasar (SD hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
KEMBALI KE ARTIKEL