Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Kebijakan Pendidikan Berorientasi Pada Pemenuhan SPM

18 November 2024   11:42 Diperbarui: 19 November 2024   08:19 274 1
Pemerintah pusat maupun daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan layanan dasar kepada masyarakatnya sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 12 menjelaskan bahwa pembagian kewenangan pemerintah daerah dimana Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap urusan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF), Pendidikan Dasar (SD dan SMP). Sedangkan urusan pendidikan menengah (SMA dan SMK), dan pendidikan khusus menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun