Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang merujuk pada pemenuhan layanan dasar yang berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Pendidikan yang diamanatkan UU nomor 23 tahun 2014.
KEMBALI KE ARTIKEL