Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Peran Kunci Advokat dalam Memerangi Cyberbullying terhadap Anak di Era Digital

17 Oktober 2024   00:21 Diperbarui: 17 Oktober 2024   00:28 64 0
Pembullyan adalah perbuatan yang dimaksudkan untuk menakut-nakuti, membuat kesal, maupun mempermalukan seseorang yang dilakukan oleh seorang individu maupun kelompok dengan cara verbal maupun nonverbal (fisik). Pembullyan secara verbal dilakukan dengan cara menyebarkan kebencian, ancaman, dan hinaan, sedangkan perundungan fisik dilakukan dengan cara meninju, menendang, atau mendorong tubuh korban. Perilaku bullying mempunyai dampak psikologis dan sosial terhadap korbannya. Perilaku bullying mempunyai dampak psikologis dan sosial terhadap korbannya. Dampak psikologis dari bullying dapat menyebabkan korbannya mengalami kecemasan dan depresi, merasa sendirian sepanjang waktu, serta membahayakan kesehatan mental dan emosionalnya. Dampak sosial yang dialami oleh korban bullying antara lain merasa tidak diinginkan oleh masyarakat secara terus menerus, sulit membangun hubungan sosial dengan orang lain, merasa trauma, dan sulit mempercayai orang lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun