Kekerasan adalah tindakan yang dilakukan satu individu terhadap individu lainnya yang mengakibatkan gangguan fisik dan atau mental. Sedangkan kekerasan terhadap anak dapat diartikan tidak terpenuhinya hak amnak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dan eksploitasi. Kekerasan juga dapat dilakukan oleh orang tua dan keluarga dalam pemenuhan hak anak yang disebut dengan perlakuan salah terhadap anak atau child abuse yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence).