Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Penerapan Prinsip Transparansi Dalam Pengelolaan Dana Desa

28 Agustus 2021   13:18 Diperbarui: 28 Agustus 2021   14:04 1555 0
Salah satu usaha untuk menciptakan negara yang bersih dan transparan kembali mendapatkan tantangan, diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mewujudkan good governance. Salah satu isu penting dalam UU Desa adalah adanya dana alokasi desa yang masih menimbulkan pro dan kontra. Disatu sisi alokasi dana yang besar akan mampu membantu dalam pembangunan desa, disisi lain akan menimbulkan potensi korupsi yang besar dikarenakan sumber daya manajemen pengelolaan keuangan di tingkat pemerintah desa yang belum baik ditambah dengan proses pengawasan transparansi dan akuntabilitas yang masih lemah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun