Sudah satu dasawarsa reformasi telah berlangsung, namun semakin tidak jelas sistem hukum dan penegakan hukum (Legal system and law enforcement) yang seyogianya dikembangkan diukur dengan harapan masyarakat dengan berbagai kepentingan hidupnya. Dalam beberapa hal kepentingan politik lebih berpengaruh dari pada kepentingan pelayanan hukum dan semakin jauh dari "syarat-syarat paradigmatic" yang seharusnya menjadi tolak ukur penegakan hukum itu.
KEMBALI KE ARTIKEL