Menurut Muhamad Thahir Azhari sebagaimana dikutip oleh Ridwan (2003:2) bahwa istilah Negara hukum telah popular dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sejak lama sebelum berbagai macam istilah yang disebut-sebut sebagai konsep Negara hukum lahir, embrio munculnya gagasan Negara hukum dimulai oleh Plato. Plato memperkenalkan konsep Nomoi. Dalam konsep nomoi, plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan Negara yang baik adalah yang berdasarkan hukum (Pola pengaturan) yang baik. Gagasan tersebut kemudian didukung serta dikembangkan oleh Aristoteles dengan menggambarkan tentang Negara hukum dengan mengaitkanya pada Negara di zaman Yunani kuno yang masih terikat pada "Polis". Menurut Aristoteles, Negara hukum timbul dari polis yang mempunyai wilayah kecil, seperti kota dengan jumlah penduduk yang sedikit, segala urusan Negara dilakukan secara musyawarah dimana seluruh warga Negara ikut serta dalam penyelenggaraan Negara. Aristoteles berpendapat bahwa satu Negara yang baik adalah Negara yang dijalankan berdasarkan aturan konstitusi dan hukum yang berdaulat.
KEMBALI KE ARTIKEL