Kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 14 Februari tahun 2024 telah usai. Pemilu yang dilaksanakan 5 tahun sekali ini terdiri dari pemilihan Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan Presiden dan Wakil Presiden.Â
KEMBALI KE ARTIKEL