Pajak Penambahan Nilai atau PPN merupakan salah satu pajak yang wajib kita bayarkan dalam setiap transaksi jual beli. Terdapat beberapa alasan yang disebut pemerintah dalam memutuskan menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang direncanakan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
KEMBALI KE ARTIKEL